Ada yang dapat saya bantu....?

Tourism

Jumat, 27 Januari 2012

PRASARANA DAN SARANA PARIWISATA


1.   PRASARANA PARIWISATA (Tourism Infrastructure)
      Prasarana Pariwisata adalah semua fasilitas yang tersedia serta memungkinkan proses perekonomian berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan manusia untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
      Prasarana kepariwisataan tidak berbeda dengan prasarana dalam perekonomian pada umumnya, karena kegiatan pariwisata tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonominya.
      Yang termasuk ke dalam prasarana umum adalah:
1.     Sistem penyediaan air bersih,
2.     Pembangkit tenaga listrik,
3.     Jaringan jalan raya,
4.     Pelabuhan udara, pelabuhan laut,
5.     Terminal,
6.     Stasiun kereta api,
7.     Kapal penyeberangan,
8.     Jaringan telekomunikasi,
9.     Rumah sakit,
10.   Perbankan,
11.   Kantor Pos,
12.   Kantor Polisi,
13.   Apotik.
       dll.

2.   SARANA PARIWISATA (Tourism Suprastructure)
1.   Sarana Pokok Pariwisata (Main Tourism Suprastructure)
Sarana Pokok Pariwisata adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas 
pelayanan kepada wisatawan ditempat yang dituju.
Yang termasuk di dalamnya yaitu:
a.  Travel agent atau tour operator,
b.  Tourist transportation,
c.  Hotel dan akomodasi lainnya,
d.  Usaha Jasa Boga dan Catering Service
e.  Obyek dan atraksi wisata.


2. Sarana Pelengkap (Suplementing Tourism Suprastructure)
      Sarana Pelengkap adalah perusahaan atau tempat yang menyediakan fasilitas untuk rekreasi yang berfungsi sebagai pelengkap sarana pokok kepariwisataan, tetapi fungsi yang terpenting adalah untuk membuat agar wisatawan dapat lebih lama tinggal di suatu daerah tujuan wisata.
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah:
a. Sarana olah raga:
·     lapangan tennis,
·     lapangan golf,
·     lapangan basket,
·     kolam renang,
·     bowling,
·     sepatu roda,
·     daerah perburuan,
·     berlayar,
·     berselancar,
·           fitness,
                dll.

b. Sarana ketangkasan:
·     permainan (game),
·     menunggang kuda,
·     billiard,
·     bridge,
         dll.

3. Sarana Penunjang (Supporting Tourism Suprastructure)
      Sarana Penunjang adalah perusahaan yang dapat menunjang sarana pelengkap dan sarana pokok yang berfungsi bukan saja membuat wisatawan lebih lama tinggal tetapi yang lebih penting adalah untuk membuat wisatawan lebih banyak mengeluarkan uangnya atau membelanjakan uangnya di tempat tujuan.
      Sarana penunjang ini tidak mutlak, karena tidak semua tamu membutuhkan pelayanan tersebut seperti:
·                         night club,
·     casino,
    dll


------------------------------------------------- e n d --------------------------------------------------


Jumat, 20 Januari 2012

Pengertian Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan & Wisatawan


Pentingnya pemahaman akan istilah-istilah pokok dalam kepariwisataan dimaksudkan agar ada kesamaan dan kesatuan bahasa, sehingga akan memudahkan dalam mencernakan hal-hal yang berkaitan dengan pendalaman tentang maksud pariwisata. Disamping itu diperlukan kesamaan pengertian guna memudahkan komunikasi dan menghilangkan persepsi yang berbeda.
Istilah-istilah kepariwisataan yang digunakan oleh para ahli dan organisasi dalam berbagai literatur masih berbeda. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan telah dicantumkan beberapa pengertian atau istilah-istilah tersebut.

1.        Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
Jadi, dari pengertian tersebut wisata itu mengandung unsur-unsur:
a.   Kegiatan perjalanan,
b. Dilakukan secara sukarela,
c.   Bersifat sementara, dan
d.  Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.

2.        Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
Jadi menurut pengertian tersebut, semua orang yang melakukan perjalanan wisata dinamakan “wisatawan”. Apapun tujuannya yang penting perjalanan itu bukan untuk menetap (tinggal) dan tidak untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya.

Dalam bahasa Inggris, wisatawan disebut ”tourist”. Oleh para pakar pariwisata dan organisasi internasional, untuk kepentingan tertentu, pengertian tourist ini diberi persyaratan seperti:
a.   Perjalanan dilakukan secara sukarela,
b.   Perjalanan ke tempat lain ke luar wilayah/ negara tempat tinggalnya,
c.   Bersifat sementara, menginap paling tidak satu malam,
d.   Tidak untuk mencari nafkah,
e.   Tujuannya semata-mata untuk:
☻pesiar, liburan, kesehatan, belajar, keagamaan, olah raga
☻kunjungan usaha, mengunjungi keluarga, tugas dan menghadiri pertemuan.

3.    Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Berdasarkan pengertian itu, jadi pariwisata meliputi:
a.   Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata,
b.   Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam) museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat dan yang bersifat alamiah (keindahan alam, gunung, danau, pantai dan sebagainya)
c.   Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yaitu:
©Usaha Jasa Pariwisata, seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Pramuwisata, Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Impresariat, Konsultan Pariwisata, Informasi Pariwisata,
©Usaha Sarana Pariwisata, terdiri dari akomodasi, rumah makan, bar angkutan wisata dan sebagainya, serta
©Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

4.  Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelanggaraan pariwisata.

Dari pengertian tersebut, semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat, disebut “kepariwisataan”



5.        Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

Penyelenggaran usaha pariwisata digolongkan menjadi:
a.   Usaha jasa pariwisata,
b.   Pengusahaan objek dan daya tarik wisata,
c.   Usaha sarana pariwisata.

Usaha Jasa Pariwisata terbagi dalam beberapa jenis:
a.   Jasa biro perjalanan wisata,
b.   Jasa agen perjalanan wisata,
c.   Jasa pramuwisata,
d.   Jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran,
e.   Jasa impresariat,
f.     Jasa konsultan pariwisata, dan
g.   Jasa informasi pariwisata,

Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam:
a.   Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam,
b.   Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya, dan
c.   Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus.

Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a.   Penyediaan akomodasi,
b.   Penyediaan makan dan minum,
c.   Penyediaan angkutan wisata,
d.   Penyediaan sarana wisata tirta, dan
e.   Kawasan pariwisata.

6.        Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
Dari pengertian tersebut, dapat kita uraikan yang menjadi sasaran perjalanan wisata meliputi:

a.   Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti: pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis serta binatang-binatang langka,
b.   Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian) wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi dan tempat hiburan.
c.   Sasaran wisata minat khusus, seperti: berburu, mendaki gunung, gua, industry dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain.

7.        Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.


------------------------------------------------e n d---------------------------------------------------

Pustaka:
Panduan Sadar Wisata, Sapta Pesona,
Undang-Undang No. 9/1990 tentang Kepariwisataan